3 Hakim Pemberi
BOLA206 – Bahasa Indonesia Untuk membacakan tuntutan terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang. Para hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa, 8 April 2025.
“Pemeriksaan saudara sudah selesai, yang tersisa hanya dakwaan jaksa penuntut umum. Kami akan pindahkan ke hari Selasa, 15 April 2025,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Santoso.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh tiga hakim yang didakwa menerima suap dengan total SGD 308 ribu dan Rp 1 miliar.
Saat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik dibacakan, jaksa pun memperjelas hal tersebut.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, jaksa menyatakan, “Mereka yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000 dan SGD308.000.”
Menurut dakwaan, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, memberikan uang tersebut kepada ketiga terdakwa.
Diperjelas bahwa Meirizka dan Lisa memberikan uang tunai sebesar SGD48.000 kepada Erintuah Damanik. Selain itu, ketiga terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD140 ribu dalam mata uang Singapura yang diberikan oleh kedua orang tersebut sekali lagi.
“Pembagian Erintuah Damanik untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp38 ribu, Mangapul Rp36 ribu, dan Heru Hanindyo Rp36 ribu.”
“Dan sisanya sebesar Rp30 ribu tetap diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” imbuhnya.
Selain itu, Heru Hanindyo juga menerima Rp1 miliar dan Rp120 ribu dari Meirizka dan Lisa. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembebasan Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul mengetahui dengan jelas bahwa tujuan pemberian dana
oleh Lisa Rachmat adalah untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dan Pasal 6 ayat (2) juncto dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun
instagram: @beritasportbola206 twitter: @Berita_Bola206

Bonus Member Baru Slot Games 100% (Max Bonus 100rb)
syarat : minimal deposit 100rb & TO x15
Bonus Deposit Harian 10% (Max Bonus 200rb)
syarat : minimal dp 50rb & TO x3
Bonus Cashback 5%
syarat : Minimal Kekalahan 500rb (khusus game slot, sportbook, sabung ayam, casino games)
Bonus Rollingan 1%
syarat : Minimal Rollingan 1jt (khusus Live Casino)
Bonus Referral 2,5%
syarat : Minimal Kekalahan Teman 500rb (totalan dari all game)
Leave a Reply