Advertisement

Ivan Sugiamto, Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara

BOLA206.COM, Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut – Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perundung Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dituntut

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. “Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pleidoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. Menurutnya, dari fakta dipersidangan ditemukan bahwa yang memulai (EN) dari dulu. Kemudian, sudah ada perdamaian dan sudah diakui para guru. Orangtua korban dan terdakwa juga ada perdamaian.

“Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” pungkasnya.

www.206asik.com

instagram: @beritasportbola206 twitter: @Berita_Bola206

Bonus Member Baru Slot Games 100% (Max Bonus 100rb)
syarat : minimal deposit 100rb & TO x15

Bonus Deposit Harian 10% (Max Bonus 200rb)
syarat : minimal dp 50rb & TO x3

Bonus Cashback 5%
syarat : Minimal Kekalahan 500rb (khusus game slot, sportbook, sabung ayam, casino games)

Bonus Rollingan 1%
syarat : Minimal Rollingan 1jt (khusus Live Casino)

Bonus Referral 2,5%
syarat : Minimal Kekalahan Teman 500rb (totalan dari all game)

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN.

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto. Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan “anjing pudel.” Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *